Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Prabumulih)
Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Prabumulih melalui online atau datang langsung ke FO PTSP – PPID;
Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Praumulih (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
