Tata cara pengajuan keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Prabumulih)

Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Prabumulih melalui online atau datang langsung ke FO PTSP – PPID;

Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);

Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;

Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Kota Praumulih (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);