PPID Unit MAN 1 Kota Prabumulih adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit MAN 1 Kota Prabumulih telah membentuk PPID Unit Kankemenag sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada KMA 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan atasan PPID Kemenag, dimana disebutkan bahwa PPID Unit mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun SOP pelaksanaan tugas
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- menyediakan daftar dan informasi publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing;
- memelihara dan atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kemenag Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- melaporkan ketidaksesuaian proses sidang sengketa informasi publik ke sekretariat informasi provinsi atas persetujuan atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan PPID Utama Kementrian Agama;
- membuata laporan tahunan informasi publik kepada atasan PPID dan atau pimpinan unit kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada komisi informasi propinsi dan PPID Utama Kemenag;
- menyediakan ruangan dan atau meja layanan informasi publik;
- memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kemenag
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) unit kerja masing-masing
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tatacara bagi Pemohon
- membuat dan menetapkan DIP dan DIK setelah persetujuan tertulis dari atasan PPID dan atau pimpinan unit kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku
- melakukan uji konsekuensi DIP yang dikecualikan bersama atasan PPID dan atau pimpinan unit kerja masing-masing
- melakukan pembinaan terhadap PPID Unit pada Kankemenag Kab./ Kota ;
- meminta informasi kepada pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
- melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kemenag terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik;
